Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Anggota DPRD DKI Pemaki Ahok Dipolisikan ke Polda Metro Jaya
    Berita Nasional

    Anggota DPRD DKI Pemaki Ahok Dipolisikan ke Polda Metro Jaya

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa10 Maret 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Rapat Mediasi Ahok dan DPRD DKI Jakarta ricuh
    Rapat Mediasi Ahok dan DPRD DKI Jakarta ricuh

    RANCAH POST – Seperti diketahui beberapa waktu yang lalu rapat mediasi Ahok dan DPRD DKI Jakarta serta Kemendagri sebagai mediator berakhir ricuh. Teriakan makian dan umpatan dilontarkan oleh oknum Anggota DPRD DKI kepada Ahok menjelang rapat ditutup.

    Buntut dari kejadian tersebut, LBH (Lembaga Bantuan Hukum) kini melaporkan salah seorang anggota DPRD DKI yang meneriakan kata umpatan dan makian kepada Ahok ke Polda Metro Jaya, Senin (09/03/2015).

    Ayat Hidayat selaku Direktur LBH Pendidikan ungkap, “Laporan sudah dilayangkan hari Senin ke Polda Metro Jaya. Pihak terlapor adalah salah seorang oknum DPRD DKI Jakarta.” Selasa (10/3/2015).

    Ayat tidak membeberkan identitas anggota DPRD DKI yang dilaporkan LBH tersebut. Dia hanya membocorkan bahwa anggota DPRD itu telah melakukan perbuatan tidak pantas kepada seorang Gubernur.

    Ayat mengatakan telah mendengar rangkaian teriakan berupa umpatan dan makian terhadap Ahok yang tak pantas dilontarkan oleh seorang anggota Dewan.

    Ayat jelaskan, “Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 jo Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 207 KUHP yaitu tentang kejahatan terhadap penguasa umum, itu yang menjadi dasar laporan tersebut.”

    Ketika rapat mediasi DPRD DKI dan Ahok serta Pemprov DKI di Kemendagri, Kamis (05/03/2015), terdengar jelas suara umpatan kepada Ahok. Kejadian tersebut menjadi kecaman netizen.

    Ahok DPRD DKI Jakarta Nasional Rapat Mediasi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.