RANCAH POST – Ajeng Yuliani, WNI berumur 21 tahun divonis hukuman mati oleh Pengadilan Malaysia. Ia dinyatakan bersalah karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine seberat 3 kg ke Malaysia.
Datuk Ab Karim Ab Rahman selaku Hakim Pengadilan Mahkamah Tinggi di Pahang, Malaysia mengungkapkan bahwa Ajeng Yuliani telah gagal membuktikan pembelaan bahwa tas berisi narkoba tersebut merupakan milik temannya bernama Stanley.
Pihak Pengadilan menolak keterangan Ajeng bahwa tas tersebut adalah titipan dari seorang yang berada di New Delhi, India, bernama Stanley. AB Rahman ungkap, “Terdakwa menjelaskan kenal dengan seorang pria berwarganegara Nigeria bernama Stanley di New Delhi, India. Menurut terdakwa, tujuannya ke India untuk mempelajari bahasa Inggris sebelum akhirnya terbang ke Malaysia,” Sabtu (28/02/2015).
Vonis hukuman mati juga dikeluarkan karena tidak ada keterangan lebih rinci mengenai sosok Stanley. Dengan demikian Ajeng Yuliani terancam vonis hukuman gantung.
Sebelumnya, Ajeng menjelaskan bahwa ia mengenal Stanley melalui media BBM. Pihak Malaysia melaporkan, bahwa Ajeng jatuh cinta dan nekad berangkat India untuk menemui Stanley. Selama 4 hari, Ajeng berada di India, kemudian hari terakhir ia diminta Stanley membawa sebuah tas ke Malaysia.