Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Inilah Ajeng Yuliani, WNI Yang Divonis Hukuman Mati di Malaysia
    Berita Nasional

    Inilah Ajeng Yuliani, WNI Yang Divonis Hukuman Mati di Malaysia

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa3 Maret 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Ajeng Yuliani divonis hukuman mati di Malaysia
    Ajeng Yuliani divonis hukuman mati di Malaysia

    RANCAH POST – Ajeng Yuliani, WNI berumur 21 tahun divonis hukuman mati oleh Pengadilan Malaysia. Ia dinyatakan bersalah karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine seberat 3 kg ke Malaysia.

    Datuk Ab Karim Ab Rahman selaku Hakim Pengadilan Mahkamah Tinggi di Pahang, Malaysia mengungkapkan bahwa Ajeng Yuliani telah gagal membuktikan pembelaan bahwa tas berisi narkoba tersebut merupakan milik temannya bernama Stanley.

    Pihak Pengadilan menolak keterangan Ajeng bahwa tas tersebut adalah titipan dari seorang yang berada di New Delhi, India, bernama Stanley. AB Rahman ungkap, “Terdakwa menjelaskan kenal dengan seorang pria berwarganegara Nigeria bernama Stanley di New Delhi, India. Menurut terdakwa, tujuannya ke India untuk mempelajari bahasa Inggris sebelum akhirnya terbang ke Malaysia,” Sabtu (28/02/2015).

    Vonis hukuman mati juga dikeluarkan karena tidak ada keterangan lebih rinci mengenai sosok Stanley. Dengan demikian Ajeng Yuliani terancam vonis hukuman gantung.

    Sebelumnya, Ajeng menjelaskan bahwa ia mengenal Stanley melalui media BBM. Pihak Malaysia melaporkan, bahwa Ajeng jatuh cinta dan nekad berangkat India untuk menemui Stanley. Selama 4 hari, Ajeng berada di India, kemudian hari terakhir ia diminta Stanley membawa sebuah tas ke Malaysia.

    Hukuman Mati Malaysia Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.