RANCAH POST – Berita Hari Ini, Sidang Praperadilan Budi Gunawan sesi permeriksaan perkara gugatan sudah selesai, masing-masing pihak dari KPK maupun BG telah diberi waktu untuk melakukan pembuktian dalil hampir sepekan oleh hakim. Sarpin Rizaldi selaku hakim tunggal pun akan memutusakan perkara itu pada Senin (16/02/2015).
Sarpin putuskan, “Sidang praperadilan Budi Gunawan dengan agenda pemeriksaan telah ditutup. Untuk putusan sidang akan ditunda sampai hari Senin (16/02/2015) pukul 09:00 WIB,” Jumat (13/02/2015).
Dari kedua belah pihak, yakni KPK dan BG optimis dalil-dalilnya akan diterima hakim. Maqdir Ismail selaku perwakilan tim pengacara Budi Gunawan mengungkapkan penetapan tersangka terhadap BG tidak sah karena pihak termohon tak menunjukan bukti LHA (laporan hasil analisis) dari PPATK yang diapakai untuk menyelidiki kasus BG.
Sementara Chatarina Muliana Girsang selaku Kabiro Hukum meyakini, hakim Sarpin akan menerima dalil-dalil pihaknya dan menerima eksepsi termohon dengan menolak “pemutihan” status tersangka BG.
Dalam sidang praperadilan Budi Gunawan, pihak KPK menghadirkan sejumlah saksi fakta dan ahli juga membeberkan beberapa bukti berupa 22 dokumen.