RANCAH POST – Berita Terkini, Sidang praperadilan KPK yang diajukan Budi Gunawan ke pengadilan kembali digelar hari ini, Selasa (10/2/2015) di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan. Sidang ini digugatkan Budi kepada KPK atas dasar penetapannya sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi.
Sidang praperadilan KPK hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon (Budi Gunawan). Senin kemarin, tim pengacara BG telah membacakan gugatan-gugatan yang menjadi dasar pihaknya ingin menggelar sidang praperadilan.
Dari sederet gugatan yang dilontarkan, diantaranya karena menganggap KPK telah merampas kewenangan Presiden Jokowi. Ditetapkannya Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK hanya selang beberapa hari pasca Jokowi mengajukan nama BG menjadi calon Kapolri. Pihak kuasa hukum Budi menganggap kala pengumuman tersangka BG, KPK mengatakan Presiden seharusnya melibatkan KPK dalam menelelusuri track record calon Kapolri telah melampaui kewenangan. Pihak BG juga sebut dalam undang-undang tidak ada prosedur tentang mengharuskan Presiden meminta pertimbangan KPK dalam hal memilih calon Kapolri.
Pihak Budi Gunawan juga menganggap KPK telah melanggar asas praduga tak bersalah karena penetapan status tersangka yang diumumkan secara langsung di media massa.
Tim kuasa hukum Budi Gunawan pada sidang praperadilan KPK kemarin juga menilai langkah Abraham Samad dkk tersebut telah merampas hak, harkat dan martabat Budi Gunawan.