Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Berita Terkini: Sidang Praperadilan KPK Jilid III Dilanjutkan Hari Ini
    Berita Nasional

    Berita Terkini: Sidang Praperadilan KPK Jilid III Dilanjutkan Hari Ini

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa10 Februari 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Sidang praperadilan KPK jilid III
    Sidang praperadilan KPK jilid III

    RANCAH POST – Berita Terkini, Sidang praperadilan KPK yang diajukan Budi Gunawan ke pengadilan kembali digelar hari ini, Selasa (10/2/2015) di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan. Sidang ini digugatkan Budi kepada KPK atas dasar penetapannya sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi.

    Sidang praperadilan KPK hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon (Budi Gunawan). Senin kemarin, tim pengacara BG telah membacakan gugatan-gugatan yang menjadi dasar pihaknya ingin menggelar sidang praperadilan.

    Dari sederet gugatan yang dilontarkan, diantaranya karena menganggap KPK telah merampas kewenangan Presiden Jokowi. Ditetapkannya Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK hanya selang beberapa hari pasca Jokowi mengajukan nama BG menjadi calon Kapolri. Pihak kuasa hukum Budi menganggap kala pengumuman tersangka BG, KPK mengatakan Presiden seharusnya melibatkan KPK dalam menelelusuri track record calon Kapolri telah melampaui kewenangan. Pihak BG juga sebut dalam undang-undang tidak ada prosedur tentang mengharuskan Presiden meminta pertimbangan KPK dalam hal memilih calon Kapolri.

    Pihak Budi Gunawan juga menganggap KPK telah melanggar asas praduga tak bersalah karena penetapan status tersangka yang diumumkan secara langsung di media massa.

    Tim kuasa hukum Budi Gunawan pada sidang praperadilan KPK kemarin juga menilai langkah Abraham Samad dkk tersebut telah merampas hak, harkat dan martabat Budi Gunawan.

    Budi Gunawan KPK Nasional Sidang Praperadilan KPK
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.