Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Berita Terkini: Sidang Praperadilan KPK Jilid III Dilanjutkan Hari Ini
    Berita Nasional

    Berita Terkini: Sidang Praperadilan KPK Jilid III Dilanjutkan Hari Ini

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa10 Februari 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Sidang praperadilan KPK jilid III
    Sidang praperadilan KPK jilid III

    RANCAH POST – Berita Terkini, Sidang praperadilan KPK yang diajukan Budi Gunawan ke pengadilan kembali digelar hari ini, Selasa (10/2/2015) di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan. Sidang ini digugatkan Budi kepada KPK atas dasar penetapannya sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi.

    Sidang praperadilan KPK hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon (Budi Gunawan). Senin kemarin, tim pengacara BG telah membacakan gugatan-gugatan yang menjadi dasar pihaknya ingin menggelar sidang praperadilan.

    Dari sederet gugatan yang dilontarkan, diantaranya karena menganggap KPK telah merampas kewenangan Presiden Jokowi. Ditetapkannya Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK hanya selang beberapa hari pasca Jokowi mengajukan nama BG menjadi calon Kapolri. Pihak kuasa hukum Budi menganggap kala pengumuman tersangka BG, KPK mengatakan Presiden seharusnya melibatkan KPK dalam menelelusuri track record calon Kapolri telah melampaui kewenangan. Pihak BG juga sebut dalam undang-undang tidak ada prosedur tentang mengharuskan Presiden meminta pertimbangan KPK dalam hal memilih calon Kapolri.

    Pihak Budi Gunawan juga menganggap KPK telah melanggar asas praduga tak bersalah karena penetapan status tersangka yang diumumkan secara langsung di media massa.

    Tim kuasa hukum Budi Gunawan pada sidang praperadilan KPK kemarin juga menilai langkah Abraham Samad dkk tersebut telah merampas hak, harkat dan martabat Budi Gunawan.

    Budi Gunawan KPK Nasional Sidang Praperadilan KPK
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.