Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Berita Terkini: Perppu Pilkada Sah, Hak Pilih Kembali ke Tangan Rakyat
    Berita Nasional

    Berita Terkini: Perppu Pilkada Sah, Hak Pilih Kembali ke Tangan Rakyat

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa20 Januari 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Perppu Pilkada sah menjadi undang undang
    Perppu Pilkada sah menjadi undang undang

    RANCAH POST – Berita Terkini, Perppu Pilkada dan Pemda akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada sidang paripurna DPR, hari ini, Selasa (20/01/2015). Sebelum sidang tersebut digelar, rapat kerja Komisi II DPR, Kemendagri dan seluruh fraksi DPR telah setuju Perppu Pilkada yang diluncurkan Presiden SBY tersebut menjadi UU Pilkada.

    Meski semua fraksi DPR menyetujui Perppu Pilkada tersebut sah menjadi undang-undang, namun ada sejumlah fraksi yang masih ngotot ingin merevisi pada perppu tersebut setelah disahkan.

    Menurut Rambe Kamarulzaman selaku Ketua Komisi II DPR RI, draf RUU pilkada ini akan dirampungkan pasca Perppu Pilkada disakan. “Semua fraksi menyampaikan problem dan akan diperbaiki setelah Rancangan Undang-Undang ini jadi UU,” Senin (19/01/2015).

    Ia juga menambahkan, komisi II menggeber pengesahan revisi UU pilkada ini pada masa sidang pertama tahun 2015. Dikarenakan masa sidang pertama tahun ini merupakan yang terpendek, hanya sampai (18/02/2015). Untuk itu, sebelum masa sidang usai harus ada keputusan hukum untuk pilkada daerah ini. Rambe mengungkapkan pemerintah telah melontarkan sikap sepahamnya ke DPR.

    Pada akhirnya, dengan pengesahan Perppu Pilkada ini maka pemilihan kepala daerah kembali dilakukan secara langsung oleh rakyat. Sebelumnya, undang-undang Pilkada disahkan menggunakan mekanisme Pilkada dipilih oleh DPRD.

    Nasional Perppu Pilkada
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.