RANCAH POST – Berita Terkini, Eksekuasi hukuman mati 6 terpidana kasus Narkoba akan dilaksanakan Kejagung (Kejaksaan Agung) dalam waktu dekat.
Menurut Ketua Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Kamis (15/01/2015), dari 6 orang terpidana hukuman mati hanya 1 orang WNI (Warga Negara Asing), sementara yang lain merupakan WNA (Warga Negara Asing).
Tempat eksekuasi hukuman mati tersebut dinyatakan HM Prasetyo akan dilaksanakan di Nusa Kambangan dan Boyolali, “Pelaksanaan eksekusi untuk 5 orang di Nusa Kambangan sementara seorang yang lain di Boyolali. Pelaksanaan akan dieksekusi pada 18 Januari secara bersamaan. Ini atas pertimbangan psikologis.”
Rincian 6 terpidana tersebut terdiri dari 4 orang berkelamin laki-laki dan 2 lainnya perempuan. Inilah daftar nama 6 terpidana mati tersebut Namaona Denis (Malawi), Marco Archer Cardoso Mareira (Brasil), Daniel Enemua (Nigeria), Ang Kim Soei, Tran Thi Bich Hanh (Vietnam) dan Rani Andriani(Indonesia). Diantara 6 terpidana hanya Rani yang dieksekusi di Boyolali.
Eksekusi 6 terpidana mati resmi akan dilakukan pasca permohonan grasi ditolak oleh Presiden Jokowi pada (30/12/2014).
Ketua Jaksa Agung Prasetyo juga mengatakan koordinasi dengan BNN (Badan Narkoba Nasional), regu tembak, kerohanian dan tim medis sudah dilaksanakan sebagi persiapan eksekusi hukuman mati.