Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Calon Kapolri Budi Gunawan Divonis Tersangka Kasus Korupsi Rekening Gendut Oleh KPK
    Berita Nasional

    Calon Kapolri Budi Gunawan Divonis Tersangka Kasus Korupsi Rekening Gendut Oleh KPK

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa13 Januari 20150
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Calon Kapolri Budi Gunawan tersangka ksus korupsi
    Calon Kapolri Budi Gunawan tersangka ksus korupsi

    RANCAH POST – Komjen Pol Budi Gunawan calon tunggal Kapolri yang direkomendasikan oleh Presiden Jokowi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan perkara rekening tidak wajar oleh KPK.

    KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (13/01/2015). Budi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan rekening tak wajar yang memang sudah lama diincar KPK. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau 12 B UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

    Abraham Samad selaku Ketua KPK nyatakan, “Menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) dalam kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.”

    Nama Budi Gunawan sendiri mencuat setelah surat rekomendasi calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Sutarman yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Surat bernomor R-01/Pres/01/2015 itu tertanggal (9/01/2015), surat yag sudah tersebar ke publik tersebut kemudian dilayangkan kepada DPR. Isi surat tersebut tidak lain mengusulkan pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan posisi Jenderal Sutarman yang akan pensiun 9 bulan lagi.

    Presiden Jokowi menilai Budi Gunawan bagus dalam bekerja dan memenuhi kapasitas mengisi posisi Kapolri. Saat ini, Budi Gunawan menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri.

    Budi Gunawan Calon Kapolri Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.