RANCAH POST – Berita Terkini, Anak mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan yakni Rievan Avrian dipenjara selama 6 tahun penjara, setelah divonis sebagai tepidana kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan 7 tahun 6 bulan penjara.
Hakim Ketua Nani Indrawati vonis, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta,” Rabu (17/12/2014).
Selain Rievan Avrian dipenjara, Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,392 M, dengan jangka waktu sebulan, jika tak mampu maka harta benda miliknya akan disita oleh jaksa. Majelis hakim juga menyatakan apabila harta bendanya tidak cukup maka Rievan akan mendapat hukuman tambahan penjara selama 2 tahun.
Modus yang dilakukan Rievan untuk melakukan korupsi yakni menggunakan pihak lain yaitu bawahannya, seorang office boy yang cuma lulusan SD Hendra Saputra, diangkat menjadi Direktur utama perusahaan bikinan Rievan PT Imaji Media.
Rievan Avrian mendirikan perusahaan PT Imaji Media, yang bergerak dalam bisnis periklanan ini dilakukan untuk mengikuti lelang videotron yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Hakim Sofiandi ungkap, “Terdakwa Rievan tahu Hendra bekerja di perusahaannya dengan status office boy dan pendidikannya tidak lulus SD.”
Majelis hakim menambahkan, penggarapan videotron yang dikerjakan oleh PT Imaji Media tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak dikerjakan. Meskipun begitu PT Imaji telah menerima fee 100% dari proyek tersebut sehingga negara rugi sebanyak Rp 5,392 M.
Dengan vonis tersebut, Rievan Avrian bersama kuasa hukumn meminta 7 hari untuk mengajukan banding.