RANCAH POST – Operasi Zebra 2014 tengah berlangsung secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai 26 November hingga 9 Desember 2014. Target utama dalam operasi zebra ini adalah kendaraan bermotor, infrastruktur dan angkutan umum.
Bagi Anda yang belum mengetahui Operasi Zebra 2014 ini hendaknya selalu tertib dan disiplin di jalanan, termasuk selalu mempersiapkan segalanya seperti surat kendaraan bermotor, SIM dan kelengkapan berkendaraan lainnya. Dalam operasi Zebra ini tidak ada istilah kompromi dan siapa saja bisa kena.
Nah, jika Anda ingin tahu daftar denda jika terkena tilang operasi Zebra 2014 ini, simak informasi daftar tilang sebagaimana dilansir Divisi Humas Mabes Polri berikut ini,
1). Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terancam pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
2). Pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
3). Pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias plat nomor terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
4). Pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
5). Pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
6). Melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
7). Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
8). Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
9). Tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
10). Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional (SNI) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
11). Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
12). Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
13). Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Jangan takut dengan razia Operasi Zebra 2014 ini jika memang Anda seorang pengguna jalan yang tertib dan disiplin, berkendaralah dengan baik dan santun. Terkecuali jika kendaraan Anda tidak memiliki kelengkapan atau bahkan tidak memiliki SIM, daripada ditilang razia Operasi Zebra 2014 mending dipakai untuk mengurus kelengkapan surat-surat kendaraan atau SIM Anda.