RANCAH POST – RUU Pilkada telah disahkan oleh DPR, namun Sejumlah aliansi masyarakat yang kecewa dengan Pilkada secara langsung akan mengajukan judicial review ke MK. Hari ini mereka kompak menyodorkan fotokopi KTP untuk mendukung dan mendaftarkan judicial review.
“Sudah terkumpul 110 fotokopi KTP ditambah 56 lagi dari warga Pondok Pinang,” ujar Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik KontraS, Alex Argo Hernowo di kantornya, Senin (29/9).
Selain fotokopi KTP, lanjut Alex, pihaknya juga telah menerima sekitar 2.500 SMS dan email yang mendukung gugatan ke MK. “Besok kami akan meluncurkan website karena permintaan dari luar negeri juga tinggi. Jadi bisa mendaftar secara online,” katanya.
Jika masyarakat ingin memberikan dukungan dapat mengirimkan SMS ke nomor 082217770002 dengan mengirimkan pesan berupa identitas diri dan nomor KTP. “Kami akan tunggu sampai 10 hari ke depan baru ke MK,” tuturnya.
Seperti diketahui, pemilihan kepala daerah melalui DPRD diputuskan dalam Paripurna yang disahkan pada Jumat (26/9) dini hari. Dalam Paripurna tersebut, Fraksi Demokrat melakukan aksi walk out.