Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Pengamat: RUU Pilkada Disahkan, Hak Politik Rakyat Dimaling
    Berita Nasional

    Pengamat: RUU Pilkada Disahkan, Hak Politik Rakyat Dimaling

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa27 September 20140
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    RUU Pilkada1
    RUU Pilkada1

    RANCAH POST – Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Malang Asep Nurjaman mengatakan RUU Pikada yang baru disahkan oleh DPR akan merenggut hak politik rakyat.

    “Hak politik yang baru diberikan dan dinikmati rakyat diambil dan dikebiri lagi. Dan demokrasi yang berjalan baik, bahkan mendapatkan pengakuan dunia internasional, kini harus terenggut kembali,” ujar dosen Fisip UMM tersebut di Malang, Sabtu (27/9).

    Menurut Asep, kalau UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu berjalan, cengkeraman legislatif pada eksekutif akan semakin kuat, sehingga dikhawatirkan eksekutif di daerah tidak bisa menjalankan program-programnya dengan baik karena adanya kungkungan dari fraksi-fraksi yang ada di legislatif. Bahkan, legislatif akan lebih berkuasa daripada eksekutif.

    Sebab, lanjutnya, kepentingan fraksi di parlemen yang menjadi kepanjangan dari partai politik (parpol) cenderung lebih mengedepankan kepentingan konstituen masing-masing, sehingga kepentingan rakyat yang lebih luas bisa terabaikan.

    Implikasi lain jika UU Pilkada itu nanti diberlakukan, kata Asep, dominasi legislatif di daerah akan semakin kuat dan hal itu bisa menghambat kinerja eksekutif dalam mengeluarkan dan menjalankan kebijakannya.

    Bahkan, ke depan akan sulit melahirkan pemimpin yang bagus, beretika, jujur, dan memiliki kepedulian besar terhadap kepentingan rakyat.

    Sehingga, ujarnya, mau tidak mau akan memunculkan penguasa-penguasa baru di balik layar yang memiliki kepentingan dan “membeli” kebijakan yang akan ditetapkan kepala daerah dengan persetujuan parlemen.

    Sebenarnya, tegas Asep, dalam Pilkada langsung akan terjadi proses pembelajaran politik bagi rakyat dan 10 tahun terakhir ini sudah mulai berjalan dengan baik.

    Memang untuk menjadi negara demokrasi yang besar membutuhkan waktu dan semua itu perlu proses, tapi di Indonesia baru berjalan dua periode (10 tahun) sudah dikebiri lagi, sudah direnggut kembali.

    Ia mencontohkan, di Amerika Serikat (AS) saja butuh waktu 350 tahun untuk menjadi negara demokratis yang dewasa, apalagi di Indonesia baru berjalan 10 tahun terakhir ini.

    “Perjalanan demokrasi kita dengan pemilihan langsung ini sudah baik dan kalau ke depan dikembalikan ke parlemen, berarti ada penurunan kualitas demokrasi,” ujarnya.

    Menyinggung peran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait UU Pilkada yang baru disahkan di DPR tersebut, Asep mengatakan memang tergantung presiden, apakah UU itu ditandatangani atau tidak.

    “Kalau presiden tidak menandatangani UU itu, maka UU tersebut belum sah, tapi jika sebaliknya, maka UU itu harus dijalankan, kecuali ada judicial review dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

    Nasional RUU Pilkada
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.