RANCAH POST – MK mengesahkan bukti yang diajukan pihak pemohon, termohon, dan terkait dalam sidang MK sengketa Pilpres 2014. Dari ketiga pihak yang diserahkan alat bukti, hanya pihak terkait, yakni Joko Widodo-Jusuf Kalla, yang alat buktinya disahkan tanpa ada catatan.
“Dengan ini disahkan dengan adanya catatan tadi,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva, saat persidangan di MK, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Untuk pihak pemohon, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, catatan yang diberikan majelis hakim, antara lain, tidak adanya bukti fisik yang diserahkan untuk memperkuat dalil dalam berkas perkara. Selain itu, MK juga mengkritisi persoalan redaksional dalam bukti, seperti urutan penomoran bukti.
Selain itu, majelis hakim menyatakan belum sepenuhnya memeriksa berkas daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang diserahkan pihak Prabowo-Hatta. Pasalnya, berkas tersebut diserahkan di akhir persidangan.
Sedangkan untuk pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum, MK juga menyarankan agar kuasa pemohon melengkapi alat bukti yang kurang.
“Penyempurnaan bukti fisik dan penyerahan kesimpulan langsung diserahkan besok ke kepaniteraan,” ujar Hamdan.
Selanjutnya, MK akan mempelajari perkara. Rencananya, majelis hakim konstitusi akan membacakan putusan pada 21 Agustus mendatang.