RANCAH POST – KPU dilaporkan Habiburokhman yang merupakan anggota Tim Advokasi Pasangan Capres Prabowo-Hatta ke Bawaslu Terkait pengurangan frekuensi debat capres dan cawapres pilpres 2014.
Habiburokhman menilai KPU telah melanggar aturan debat yang dituangkan dalam Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang 42 Tahun 2008 mengatur bahwa debat itu lima kali dengan perincian tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Oleh KPU itu diubah dua kali debat capres-cawapres dua kali debat capres dan satu kali debat cawapres,” kata Habiburokhman kepada Tribunnews, Jakarta, Selasa (10/6/2014).
Pengurangan frekuensi debat tersebut, lanjut Habib, menyebabkan masyarakat kurang informasi mengenai kualitas dan kapabilitas calon presiden.
“Ini tentu akan membuat rakyat seperti membeli kucing dalam karung. Karena menjadi dua kali debat. Padahal angka tiga kali debaa itu tidak diputus secara gampang, melalui penelitian ilmiah, debat di parlmen. Kami merasa ini menguntungkan salah satu pasangan calon yaitu pak Jokowi. Karena kita tahu Pak Jokowi kalau dia menyampaikan visi misi jauh di bawah pak Prabowo,” terang Habib.