RANCAH POST – Setelah UGB ditahan, kuasa hukum UGB yaitu Ramdan Alamsyah, ingin tersangka kasus pemerasan terhadapn UGB yaitu Hudy Yusuf, juga ikut ditahan polisi.
“Ada kasus pemerasan itu tersangkanya juga harus ditahan, segera lakukan penahanan. Jangan sampai ketimpangan hukum. Dari pihak mereka tidak pernah datang,” ungkap Ramdan ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Setelah ini, tim kuasa hukum UGB akan mendorong penyidik Polda Metro Jaya agar bisa menahan para mantan pasien yang diduga melakukan pemerasan.
“Kami akan melihat bahwa terjadi pemerasan terhadap klien kami dan itu nyata. Akan kami dorong agar supaya keadilan benar-benar ada disini,” tukasnya.