RANCAH POST – Kasus Ustadz Guntur Bumi dengan jajaran pasiennya terus berdatangan dan makin banyak. Kali ini, Dody Rusmansyah adalah seorang mantan pasien Ustadz Guntur Bumi yang merasa tidak puas dengan pengobatan sang ustadz itu, ia berniat melaporkan UGB ke Polda Metro Jaya.
Tapi niat baik UGB untuk mengganti kerugian yang dialami Dody, membuat rencana itu akhirnya urung dilakukan. Menurut Yasin Hasan, kuasa hukum Dody, kliennya sudah menerima apa yang dituntutnya kepada UGB, meski belum semuanya terbayarkan.
“Dikembalikan uangnya, lewat Ramdan Alamsyah,” ujar Yasin, Jumat (14/3).
Melalui pengacaranya, Dody berencana akan melaporkan UGB dengan pasal berlapis. “Ya kami niat laporkan dia (UGB). Kami sudah siapkan Pasal 368, 378, dan 372 KUHP untuk menjerat dia. Kami laporkan bukan semata-mata ikut-ikutan yang lain,” tegasnya.
Dody Rusmansyah datang ke tempat pengobatan UGB untuk memiliki keturunan, tapi saat menjalani pengobatan, UGB mengatakan kalau Dody telah disantet. Untuk menghilangkan santet tersebut, Dody diminta memberikan uang sekitar Rp 75 juta.