RANCAH POST – Gugatan Rachmawati Soekarno Putri terhadap produsen film Multivision Plus yang berakhir di pengadilan kini telah sampai ditingkat putusan hakim. PN Jakarta Pusat sudah putuskan perkara tersebut dimenangkan oleh pihak Rachmawati.
Dalam putusan tersebut PN Jakarta Pusat menetapkan kalau Rachmawati adalah pemilik sah naskah dalam film Soekarno: Indonesia Merdeka. Dalam tuntutannya Rachmawati menuntut pihak Multivison Plus sebesar 2 rupiah saja, dengan rincian 1 rupiah materiil dan 1 rupiah immateril.
“Apabila keputusan ini incraht kita akan berpikir ada kenikmatan dari film Soekarno dan pantas jika kita ambil dan rebut itu berdasarkan hukum. Film itu sangat menyakitkan kita akan lihat besok, mungkin nanti kita gugat ganti rugi,” papar kuasa hukum Rachmawati, Leonard LSP Simorangkir, Selasa (11/3).
Untuk nilai tuntutan yang tidak lazim, pihak Rachmawati punya alasan tersendiri. Baginya materi bukan tujuan Rachmawati, melainkan nama baik bapak yang ingin dipertahankan. “Kita gugat sesuai dengan apa yang kita mau, cuma Rp 1 materil dan Rp1 dengan immaterial, ini bukti saya tidak meminta royalti, yang penting semua jelas jika hak cipta film ini (Soekarno) adalah punya saya,” pungkasnya.