Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Ketahuan Bercinta Di Ruang Pengadilan, Hakim Elsadela Dipecat
    Berita Nasional

    Ketahuan Bercinta Di Ruang Pengadilan, Hakim Elsadela Dipecat

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa6 Maret 20140
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    hakim selingkuh 2
    hakim selingkuh 2

    RANCAH POST – MK Hakim memvonis hukuman pemberhentian tetap disertai hak pensiun terhadap Hakim PN Tebo, Jambi, Elsadela. Hukuman itu dijatuhkan terhadap hakim Elsadela karena terbukti berselingkuh dengan Hakim Pengadilan Agama Tebo Mastuhi.

    “Memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), dan menjatuhkan hukum disiplin terlapor, berat, pemberhentian tetap, dengan hak pensiun,” kata Ketua MKH Andi Syamsu Alam saat membacakan putusan di gedung MA Jakarta, Selasa (4/3/2014).

    Andi Syamsu mengatakan sambil menunggu keputusan Presiden untuk memberhentikan Elsadela itu, MKH juga merekomendasikan agar Elsadela langsung dibebastugaskan dari Pengadilan Negeri Tebo.

    Menurut majelis, perbuatan hakim terlapor telah mencederai pengadilan, perbuatan tercela dan tidak menjunjung harga diri, martabat dan keluhuran hakim.

    Hal yang memberatkan dari putusan ini karena hakim terlapor melakukan perbuatan tersebut berulang kali dan dilakukan di ruang kerja pengadilan negeri agama. “Yang meringankan terlapor (Elsadela) menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata hakim anggota Desnayati.

    Kasus perselingkuhan dua hakim ini muncul setelah HR, suami dari Hakim Elsadela, melaporkan perselingkuhan istrinya dengan Hakim Mastuhi ke Pengadilan Tinggi Jambi. Perbuatan ini dilaporkan HR setelah dirinya memergoki istrinya telah berselingkuh dengan hakim Pengadilan Agama Tebo pada Sabtu 30 November 2013.

    Atas laporan tersebut, Pengadilan Jambi langsung menindaklanjuti laporan HR dengan menarik Elsadela ke ke pengadilan tinggi dan meneruskan kasus ini ke Badan Pengawas (Bawas) MA dan keduanya dibawa ke MKH dengan rekomendasi sanksi berat pemecatan.

    Sementara Hakim Mastuhi masih akan menjalani sidang MKH setelah pembacaan putusan sidang MKH Hakim Elsadela.

    Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.