RANCAH POST – Hakim yang akan memimpin persidangan kasus Dewi Persik yaitu Gayus Lumbuun, laporkan stasiun televisi Trans7 memberitakan tuduhan dirinya menerima Rp 700 juta dari artis Julia Perez. “Saya mulai dari yang pertama menyiarkan dulu,” kata Gayus. Rabu, 26 Februari 2014.
Gayus menyatakan seharusnya Trans7 melakukan verifikaksi terlebih dulu kebenaran berita tersebut sebelum menayangkannya. “Ini kan tahu-tahu ditampilkan gambar-gambar saya,” katanya.
Gayus menjelaskan, dalam tayangan di Trans7, disebutkan dirinya menerima duit melalui transfer e-banking. Padahal, kata dia, dalam Surat Edaran Bank Indonesia, transfer melalui e-banking tidak diperbolehkan mencapai jumlah tersebut.
Dalam laporannya, Gayus menyertakan bukti berupa tayangan-tayangan televisi dan satu pemberitaan media cetak. Selain itu, ia menyertakan nomor rekening pribadinya untuk dapat ditelusuri.
Perkara kasasi Julia Perez dan Dewi Persik ditangani tiga majelis hakim dengan Gayus sebagai pembaca pertama. Jupe dikabarkan memberi suap kepada majelis hakim, terutama Gayus, agar Depe mendapat vonis 3 bulan penjara.