Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Si Ratu Mariyuna Corby, Akhirnya Bebas Dari Penjara
    Berita Nasional

    Si Ratu Mariyuna Corby, Akhirnya Bebas Dari Penjara

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa10 Februari 20140
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    corby
    corby

    RANCAH POST – Si Ratu Narkoba (Corby), terpidana kasus narkoba asal Australia, akhirnya dibebaskan. Perempuan kelahiran Queensland itu telah minggat dari Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali.

    Corby keluar dari Lapas Kerobokan sekitar pukul 08.00 WITA, Senin (10/2/2014), setelah mendekam di dalam penjara selama 9 tahun. Kini dia digelandang ke Kantor Kejaksaan untuik proses pembebasan bersyaratnya.

    Perempuan berjuluk `ratu mariyuana` ini selalu menundukkan kepala saat keluar lapas. Dia juga menutup kepalanya dengan kain. Sejumlah penjaga mengawalnya dengan ketat. Tidak ada komentar apapun dari perempuan berusia 36 tahun itu.

    Corby dibekuk oleh petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Denpasar, pada 8 Oktober 2004. Dia digelandang ke pengadilan dengan tuduhan kepemilikan 4,2 kilogram ganja. Vonis 20 tahun penjara pada 27 Mei 2005 ditimpakan oleh hakim di pengadilan.

    Setelah itu, hukuman Corby naik turun. Di tingkat banding pada 12 Oktober 2005, Corby dapat korting hukuman 5 tahun. Hukumannya menjadi 15 tahun penjara. Namun pada 12 Januari 2006, kasasi mahkamah Agung mengembalikan hukuman Corby menjadi 20 tahun penjara. MA menilai narkotika yang diselundupkan Corby tergolong kelas I yang berbahaya.

    Nasib beruntung terus menghinggapi Corby. Dia kemudian mendapat grasi atau pengurangan hukuman selama 5 tahun dari SBY. Dan kini, Corby justru malah dibebaskan, meski bersyarat. Pembebasan bersyarat ini banyak ditentang sejumlah kalangan.

    Nasional Ratu Narkoba
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.