RANCAH POST – Pihak dari Indonesia nyatakan tidak akan mengirim surat permintaan maaf kepada Pemerintah Singapura terkait terkait masalah penamaan KRI Usman Haun. Nama KRI Usman Harun sudah sesuai dengan kewenangan Pemerintah Indonesia.
Menteri Luar Negeri RI, Marty Natalegawa mengatakan, salah satu alasan tidak akan mengirimkan surat, karena Pemerintah Singapura juga tidak mengirim surat protesnya kepada Pemerintah Indonesia.
“Penamaan kapal perang itu kan melalui suatu proses, dan itu wewenang kita. Kita sudah menyampaikan kepada mereka (Pemerintah Singapura), masalahnya sudah selesai. Mereka sudah mengetahui bahwa ini sesuatu yang sudah kita putuskan,” ujar Marty. Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Polemik KRI Usman Harun muncul karena adanya protes Singapura terhadap penamaan itu. Pihak Singapura berpendapat Usman Harun merupakan tokoh yang ditangkap dan dihukum gantung oleh pemerintah Singapura atas tuduhan melakukan pengeboman di sekitar MacDonald House di Orchard Road, Singapura pada 10 Maret 1965.
Adapun nama Usman Harun, merupakan gabungan dari nama dua marinir Indonesia, yaitu Osman Mohamed Ali dan Harun Said yang dianggap terlibat pemboman di sebuah bangunan di Orchard Road pada tahun 1965.
Dua marinir Indonesia itu, telah dieksekusi dengan hukuman gantung di Singapura, karena dianggap bersalah dalam pemboman tersebut. Jenazah keduanya telah dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan