Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Pengacara: KPK Tak Inginkan Anas Hadiri Surat Pemanggilan
    Berita Nasional

    Pengacara: KPK Tak Inginkan Anas Hadiri Surat Pemanggilan

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa10 Januari 20140
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    surat pemanggilan anas
    surat pemanggilan anas

    RANCAH POST – Tersangka kasus Hambalang, Bogor, Anas Urbaningrum belum juga memastikan apakah akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, atau tidak. Pengacara Anas malah menuding, KPK lah yang tidak mau Anas hadir.

    “Anas mau hadir, tapi KPK yang tidak mau Anas Hadir,” kata salah satu pengacara Anas, Carrel Ticualu, Jumat (10/1/2014).

    Carrel mengklaim, hal itu terlihat dari langkah KPK yang tidak mengubah redaksional surat pemanggilan untuk Anas padahal tim pengacara sudah mempersoalkan hal itu.

    “Di surat panggilan masih ada tulisan ‘Hambalang dan proyek-proyek lain’. Ini kan KPK tidak menjawab pertanyaan kami,” kata Carrel. Carrel menilai, kata-kata ‘kasus-kasus lainnya’ membuat surat panggilan itu tidak jelas.

    Juru bicara KPK Johan Budi menegaskan, KPK sangat berkepentingan agar Anas datang ke KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga ingin mengembangkan kasus yang menjerat Anas. “Logikanya jangan dibalik-balik,” tegas Johan.

    KPK, kata dia, sudah membuat surat panggilan yang sesuai dengan KUHAP di mana yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka. “Kalau memang Anas ingin menggugat surat pemanggilan itu, silakan tempuh proses hukum,” tegas Johan.

    Untuk menguji KPK sewenang-wenang atau tidak, Johan mempersilakan Anas dan pengacaranya menempuh proses hukum untuk surat panggilan yang dipersoalkan tersebut. Namun, Anas tetap diminta hadir hari ini untuk diperiksa sebagai tersangka.

    Anas Urbaningrum Kasus Hambalang KPK Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.