Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Kolom Agama Dalam KTP Di Hapus, Menkumham Setuju-Setuju Saja
    Berita Nasional

    Kolom Agama Dalam KTP Di Hapus, Menkumham Setuju-Setuju Saja

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa16 Desember 20130
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    menkumham
    menkumham

    RANCAH POST – Menkumham Amir Syamsuddin setuju usulan penghilangan status agama warga dalam Kartu Tanda Penduduk. Amir berdalih kebijakan tersebut tidak akan rugikan siapa pun. “Saya tidak mengatur itu, tetapi kalau itu terjadi, saya kira tidak ada masalah,” kata Amir (Minggu 15/12/2013)

    Amir mengatakan bahwa negara harus menghormati hak asasi setiap warga. Lagi pula, kebijakan tersebut juga tidak melanggar hukum atau undang-undang mana pun. “Apanya yang dilanggar?,” tanyanya.

    Menteri asal Partai Demokrat itu menilai pengosongan status agama juga tidak akan menimbulkan ateisme atau menodai dasar negara, Pancasila. Ia meminta, agar publik untuk tidak terlalu jauh berpikir ke arah sana.

    “Nggak, hak-hak pribadi jangan terlalu dicampuri oleh negara,” katanya.

    “Kebetulan, bukan urusan saya. Jadi, saya jangan berbicara terlalu banyak. Pandangan pribadi saya saja,” tambah Amir.

    Usulan penghapusan keterangan agama ini berawal dari Pembahasan Revisi UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mulai bergulir di DPR RI. Dalam rapat kerja perdana revisi UU Administrasi Kependudukan, muncul wacana menghapus keterangan agama dari KTP.

    Terkait ketentuan pencantuman agama, diketahui bahwa selama ini identitas agama dicantumkan secara tertulis dalam KTP. Dari temuan dan laporan sebagian anggota Komisi II, warga pemeluk agama minoritas di wilayah tertentu di Indonesia, kerap dipersulit ketika sedang mengakses pelayanan publik begitu diketahui oleh petugas tersebut agamanya berbeda.

    DPR KTP Menkumham Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.