RANCAH POST – Suami Ayu Ting Ting Enji diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan di sekitar Plaza Indonesia, Jumat, 30 November 2013.
Itu disampaikan Kombespol AR Yoyol, Kapolres Jakarta Pusat. Ditemui di kantornya di kawasan Kramat, Kamis, 5 Desember 2013 Yoyol menuturkan korban dikeroyok oleh beberapa orang dari meja yang malam itu dikuasai Enji.
“Kepala bagian belakangnya kena. Luka di kepala dan kening. Yang memukulnya siapa, sedang kita selidiki,” kata Yoyol.
Untuk itu, pihaknya telah memeriksa 11 saksi. Satu saksi lagi yang juga akan diperiksa adalah Enji. Menurut Yoyol, Enji akan dimintai keterangan di Polsek Metro Menteng, besok, Jumat, 6 Desember 2013. Menurut jadwal pemanggilan, Enji akan datang ke Polsek Menteng pukul 09.00 WIB.
Yoyol menjelaskan, Enji diperiksa karena ia dan teman-temannya memesan meja di sana. Namun apakah Enji ikut pengeroyokan atau tidak, belum diketahui. “Kami masih periksa sebagai saksi ya,” ujar Yoyol.
Jika benar ia terlibat, Enji akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Hukumannya, di atas lima tahun penjara.
Hukuman itu tak akan pandang bulu, meski Enji disebut-sebut sebagai anak mantan Kapolri, Bambang Hendarso Danuri. “Kita nggak bicara hukum siapapun. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ucapnya mantap.
Selain sudah memeriksa saksi, polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa botol minuman, hasil rekaman CCTV, dan kursi.