Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Ahok Akan Beri Sanksi Bagi Para Pemberi Sedekah Pengemis
    Berita Nasional

    Ahok Akan Beri Sanksi Bagi Para Pemberi Sedekah Pengemis

    Irpan HoerudinIrpan Hoerudin29 November 20130
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    ahok1
    ahok1

    RANCAH POST – Pemerintah DKI Jakarta akan berikan sanksi kepada warga yang memberikan sedekah kepada pengemis, gelandangan, pengamen, dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.

    “Kita ingin membebaskan Jakarta dari segala macam keberadaan PMKS. Makanya, kita mau hukum orang-orang yang suka memberi sedekah kepada pengemis, pengamen, dan lain-lain,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis.

    Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, berdasarkan Pasal 40 Peraturan Daerah (Perda) DKI tentang Ketertiban Umum (Tibum), setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

    “Dalam perda itu pula, tercantum bahwa setiap orang atau badan juga dilarang membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil,” ujar Ahok.

    Ia menjelaskan bahwa berdasarkan perda tersebut, hukuman atau sanksi yang dapat diberikan kepada orang yang memberi uang atau barang ke pengemis adalah denda Rp20 juta atau maksimal 60 hari kurungan.

    “Oleh karena itu, kita akan tindak tegas siapa saja yang memberikan uang atau barang kepada PMKS. Kita mau tegakkan aturan hukuman yang sudah tercantum didalam perda tersebut,” katanya.

    Dia menilai penegakan hukum atas perda tersebut di Jakarta masih lemah, sehingga masih ada warga yang memberikan sedekah uang atau barang kepada pengemis dengan sukarela.

    “Efek lain dari tindakan tersebut adalah masih banyaknya pengemis atau gelandangan yang berkeliaran di jalan dan meminta belas kasihan dari orang-orang yang berlalu-lalang. Ini kan tidak benar namanya,” kata Ahok.

    Ia mengatakan warga yang memberikan sedekah kepada pengemis, gelandangan, atau pengamen, berarti telah menghambat program Pemprov DKI untuk menghapus keberadaan PMKS di wilayah ibu kota.[Antara]

    Ahok Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Irpan Hoerudin
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Spesialis deadline & headline news

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.