Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»DPR Minta Saran Para Pakar Untuk Nonaktifkan Sementara Boediono
    Berita Nasional

    DPR Minta Saran Para Pakar Untuk Nonaktifkan Sementara Boediono

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa27 November 20130
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    boediono 2
    boediono 2

    RANCAH POST – Timwas Kasus Bank Century akan mengundang para pakar tata hukum negara dan pidana untuk meminta saran soal kasus Bank Century hari ini.(27/11/13) terlebih Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Wakil Presiden Boediono.

    “Akan kami minta pandangan terhadap pakar ini, apakah sebaiknya (Boediono) nonaktif dulu supaya dia lebih fokus dan bisa menjalankan pemeriksaan. Apakah dengan begitu KPK lebih leluasa untuk periksa Pak Boediono,” kata Anggota Timwas Century, Syarifudin Sudding.

    Selain itu, kata Sudding, pemanggilan pakar ini juga dilakukan untuk meminta penjelasan dan pandangan soal penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga ada unsur perbuatan pidana.

    “Ada suatu pandangan bahwa kebijakan itu tidak bisa dikriminalisasi, bisa juga kebijakan itu keluarnya sudah ada niat jahatnya, sehingga apakah bisa dipidana,” ujar dia.

    Pakar hukum tatanegara yang diundang adalah Irman Putrasiddin dan Natabaya. Sedangkan pakar hukum pidana yang akan diundang, Romli Atmasasmita dan Muzakir.

    Sabtu 23 November lalu, Boediono diperiksa KPK di kantornya. Usai pemeriksaan, Boediono mengatakan tak bisa menyampaikan secara terperinci mengenai apa yang telah ia bahas bersama KPK. Dia hanya menjelaskan tentang fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP).

    Mantan Gubernur Bank Indonesia itu mengatakan, sekitar bulan Oktober-November 2008, Indonesia mengalami krisis. Oleh sebab itu suatu kegagalan dari institusi keuangan, dalam hal ini Bank Century, bisa berdampak meluas.

    Boediono DPR Kasus Century Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.