RANCAH POST – KPK akan periksa Athiyyah Laila, istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, pada hari ini, Selasa 26 November 2013. Ini adalah panggilan yang kedua bagi Athiyyah, setelah pada sebelumnya dia batal hadir dalam pemeriksaan pada Senin 18 November 2013 dengan alasan sakit.
Athiyyah diperiksa dalam kasus korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga nasional di Hambalang, Bogor. “Sebagai saksi untuk tersangka MS (Mahfud Suroso), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kasus Hambalang,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Selain itu, Johan melanjutkan, pemanggilan terhadap Athiyyah, dilakukan guna klarifikasi sejumlah dokumen yang disita KPK di kediaman Athiyyah Laila, Selasa, 12 November 2013. Saat menggeledah rumah Athiyyah di Jalan Teluk semangka Blok C 9 Kav 1 SHM 4747, Duren Sawit, Jakarta Timur, penyidik KPK menyita uang Rp1 miliar, paspor Athiyyah dan beberapa dokumen.
Terkait uang Rp1 miliar, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) berencana menempuh langkah hukum terkait penyitaan uang tersebut oleh penyidik KPK. PPI mengklaim uang tersebut tidak terkait kasus korupsi proyek Hambalang.
Menanggapi hal tersebut, Johan Budi mengatakan bahwa KPK menghormati rencana PPI itu. Dan Johan juga menyilakan PPI menempuh jalur hukum.
“Kami hormati apa yang dilakukan pihak saksi (Athiyyah) untuk menempuh jalur hukum, jika mereka anggap apa yang dilakukan penegak hukum (KPK) tidak sesuai,” tutur Johan.