Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»UMK Bekasi 2014 Naik 22,25% Jadi Rp2,4 Juta
    Berita Nasional

    UMK Bekasi 2014 Naik 22,25% Jadi Rp2,4 Juta

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa21 November 20131
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    uang gaji
    uang gaji

    RANCAH POST – Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi meresmikan bahwa UMK Bekasi 2014 sebesar Rp2.447.445. Angka tersebut mengalami kenaikan dari UMK sebelumnya sebesar 22,25 persen.

    “Keputusan UMK itu baru diputuskan dini hari, dan belum dikoordinasikan dengan pengusaha di kawasan industri Kabupaten Bekasi,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Sutomo, Selasa (19/11/2013).

    Saat ini, pihaknya akan secepatnya berkoordinasi dengan seluruh kawasan industri se-Kabupaten Bekasi, terkait penetapan UMK 2014 ini.

    “Nanti kita sampaikan ke mereka (pengusaha) yang akan membayar UMK ini kepada karyawannya. Dan kita belum tahu, apakah mereka (pengusaha) menerima kenaikan UMK ini,” kata Sutomo.

    Dari hasil UMK yang sudah diputuskan ini, Kabupaten Bekasi menempati posisi tertinggi UMK se-Jawa Barat dan lebih besar dari upah minimum Kota Bekasi dengan selisih Rp5.491, hingga nanti disahkan oleh Gubernur Jawa Barat. Proses penetapan Upah minimum Kabupaten Bekasi 2014 diambil sama dengan yang terjadi di Kota Bekasi, yakni, melalui voting.

    Hasil penetapan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yakni UMK Dasar sebesar Rp2.447.445. UMK Kelompok III sebesar Rp2.496.394. UMK Kelompok II sebesar Rp2.692.190 dan UMK Kelompok I sebesar Rp2.814.562

    Bekasi Nasional UMK 2014
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    View 1 Comment

    1 Komentar

    1. Nanie Suryanie on 2 Februari 2014 12:09 PM

      yg penting sesuai dgn kemampuan perusahaan dan juga mengutamakan hidup layak wt pekerja,harus seimbang.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.