RANCAH POST – Nikita Mirzani telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkelahian yang terjadi di cafe Golden Monkey (GM), Bandung pada 27 Juli lalu.
“Dia (Nikita) sudah jadi tersangka dari laporan korban Yun Tjun,” kata seorang sumber di kepolisian, Jumat (8/11/2013).
Menurutnya, selain Nikita, salah seorang wanita bernama Aliya Faza juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Berdasar surat temuan, Nikita telah ditetapkan menjadi tesangka atas laporan polisi atas nama Yun Tjun dengan nomor LP/1883/VII/2013/JBR/Polrestabes Bandung, dengan tuduhan melakukan penganiayaan dan atau di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 jo 170 KUHPidana.
Dalam surat yang ditujukan kepada korban, Yun Tjun tersebut, terdapat rujukan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: 3473/IX/2013/Reskrim tanggal 19 September 2013.
Atas rujukan itu, Nikita dan Aliya telah dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Di akhir surat, juga nampak tanda tangan Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko. Selain itu, surat tersebut juga ditembuskan ke Kapolda Jabar dan Direskrimum Polda Jabar.