RANCAH POST- Keberangkatan Ratu Atut Chosiyah ke negera tetangga Singapura selama lima hari, diduga kuat tidak mengantongi surat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Padahal, apabila mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2011, setiap pejabat negara harus mengantongi izin dari pejabat kementerian, jika akan bepergian ke luar negeri.
“Kami menemukan kejanggalan terkait keberangkatan Gubernur Atut ke Singapura. Menurut juru bicara Atut, Fitron Nur Ikhsan, keberangkatan Atut ke luar negeri untuk berobat. Berdasarkan peraturan yang ada, gubernur harus mengajukan permohonan izin ke luar negeri kepada Presiden, melalui Kemdagri,” ujar juru bicara Masyarakat Transparansi (Mata) Banten, Oman Abdurrahman, di Serang, Minggu (20/10).
Menurut Oman, berdasarkan Permendagri No.11 Tahun 2011, Pasal 8, gubernur harus mengajukan permohonan izin keluar negeri kepada Presiden melalui Kemdagri. Dalam Permendagri itu juga diatur bahwa kementerian berhak mencatat dan menolak pengajuan pejabat tertentu, jika dalam prosesnya tidak memenuhi syarat administrasi.
“Termasuk perjalanan Atut ke luar negeri, baik (untuk) kepentingan pribadi maupun perjalanan dinas,” ujarnya.
Oman menyatakan, perjalanan seorang pejabat negara, dalam hal ini gubernur, ke luar negeri, baik dinas maupun pribadi yang berkategori penting, wajib tercatat di Kemdagri. Apalagi menurutnya, perjalanan dinas Atut ke luar negeri yang disebutkan juru bicaranya untuk berobat, diduga kuat menggunakan fasilitas negara.
Sementara itu, Biro Pemerintahan Pemprov Banten menyatakan, keberangkatan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pada tanggal 21 hingga 25 September 2013 ke Singapura, tidak tercatat di Biro Pemerintahan.
“Untuk yang tanggal 21 September 2013, tidak ada pengurusan izin Gubernur ke luar negeri. Mungkin diurus langsung oleh TU pimpinan,” ujar Kasubag Fasilitas Administrasi Kepala Daerah dan DPRD pada Biro Pemerintahan Pemprov Banten, Arya Santana.
Arya juga mengungkapkan, tidak semua perjalanan dinas gubernur dan pejabat negara lainnya seperti anggota DPRD, itu melalui Biro Pemerintahan. Karena menurutnya, pengurusannya bisa saja dilakukan langsung oleh pejabat yang berwenang.
Sementara itu, Kepala Biro Umum Pemprov Banten, Ade Syarif, membantah mengeluarkan fasilitasi untuk Gubernur ke luar negeri, termasuk akomodasi Gubernur Atut berobat di RS Mount Elisabeth, Singapura. “Setahu saya tidak ada fasilitas yang dikeluarkan untuk Gubernur ke luar negeri,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Atut berangkat ke Singapura pada Sabtu (21/9), lalu pulang empat hari setelahnya atau Rabu (25/9). Sementara itu, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW), berangkat ke Singapura pada Jumat (20/9), dan kembali ke Jakarta, Selasa (24/9).
Juru bicara Atut, Fitron Nur Ikhsan, sebelumnya mengatakan bahwa keberangkatan Gubernur Atut ke Singapura adalah untuk kepentingan berobat di RS Mount Elisabeth.
[bs]