RANCAH POST – Auditor Senior Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono adalah dalang pembunuhan Holly Angela (37).
“Pak Gatot terbukti sebagai orang yang mendalangi pembunuhan terhadap Holly,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2013).
Motif pembunuhan sementara, lanjut dia, Gatot merasa tertekan dengan banyaknya permintaan Holly. Hal itu diungkapkan Gatot kepada tersangka Surya.
“Itu bukan pengakuan dari Gatot melainkan keterangan dari para saksi yang dekat dengan Gatot yakni tersangka S. Alat buktinya keterangan saksi, dan petunjuk yang dinilai sudah cukup untuk ditingkatkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Gatot dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 55 KUHP tentang Ikut Serta, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.