RANCAH POST – Presiden KSPI Said Iqbal menduga jutaan buruh kontrak dan tetap tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri. Rencananya usai Lebaran KSPI akan melanjutkan kembali pengaduan kasus tersebut.
“Habis Lebaran akan kita followup lagi,” ujarnya lewat pesan singkatnya.
Menurut Said buruh ini tidak dapat THR karena enggan untuk mengadu ke poskoTHR Kementerian Tenaga Kerja/ Dinas Tenaga Kerja karena tidak ada solusi yang pasti dalam masalah tersebut. Malah sebaliknya buruh takut terancam di PHK jika mengadu.
“KSPI menilai posko THR Kemenakertrans atau Disnaker tidak efektif , hanya basa basi dan pencitraan seolah-olah pemerintah sudah berbuat,” ungkapnya.
Menurutnya, bukan hal itu yang harus dilakukan sebaliknya adalah menekankan dengan aturan agar perusahaan wajib membayar THR dan memberi sanksi pidana bila tidak membayar THR.
“Merubah Permenaker menjadi Perpres bukan membuat posko THR. Posko ini pencitraan saja,” tukasnya.