Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Sefti Sanustika Akui Tak Pernah Antar Uang ke Luthfi Hasan
    Berita Nasional

    Sefti Sanustika Akui Tak Pernah Antar Uang ke Luthfi Hasan

    Zezen Zaini NurdinZezen Zaini Nurdin1 Juli 20130
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    KPK Suap PKS Septi
    KPK Suap PKS Septi

    RANCAH POST – Sefti Sanustika, Istri terdakwa Suap, Ahmad Fathanah ternyata mengakui bahwa dirinya tidak pernah mengantarkan uang untuk eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

    “Tidak ada, tidak pernah,” kata Sefti di Gedung KPK Jakarta saat membesuk Afhmad Fathanah, Senin (1/7/2013).

    Sebelumnya, dalam surat dakwaan Luthfi disebutkan bahwa pada 27 Oktober 2012 mantan Presiden PKS itu menerima hibah uang tunai sebesar Rp200 juta dalam sebuah tas dari Ahmad Fathanah untuk membayar kambing dan sapi kurban yang diserahkan Sefti Sanustika dan Nurhasan di SPBU, Pancoran, Jakarta.

    “Kalau tidak percaya kita buktikan di pengadilan,” tandas Sefti.

    Penyanyi dangdut yang meluncurkan lagu “Papa Kini Sendiri” (PKS) tersebut menyampaikan bahwa lagu tersebut berdasarkan pengalamannya. “Menyerempet sedikit, biar dapat chemistry-nya,” kata Sefti tersenyum saat ditanya mengenai lagu barunya.

    Sefti sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian untuk tersangka Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman pada Jumat (28/6). Namun ia mengaku tidak mengenal Elizabeth.

    Ahmad Fathanah menikah siri dengan Sefti pada Desember 2011 dan dikaruniai seorang anak yang baru lahir pada Maret 2013.

    Fathanah bersama Lutfi Hasan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

    Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sedangkan Elizabeth diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

    Dua direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi dituntut hukuman pidana berupa pidana penjara masing-masing empat tahun dan enam bulan dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. [inlh]

    KPK PKS Septi Sanustika
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Zezen Zaini Nurdin
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Penulis sekaligus pemilik media lokal, suka sesuatu yang baru.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.