Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»PNS Juga Diharuskan Mengikuti Wajib Militer
    Berita Nasional

    PNS Juga Diharuskan Mengikuti Wajib Militer

    Maria UlfahMaria Ulfah31 Mei 20130
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    PNS Wajib Militer
    PNS Wajib Militer

    RANCAH POST – Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga diharuskan untuk mengikuti wajib militer sebagaimana tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Komponen Cadangan Pertahanan Negara.

    Komisi II DPR yang membidangi kepegawaian menganggap bahwa keikutsertaan PNS dalam wajib militer adahal hal yang wajar, sebagai sebuah tanggungjawab terhadap keamanan negara.

    “Semua warga negara kecuali yang tidak memenuhi syarat (sehat jasmani/rohani) wajib dalam bela negara dan mengikuti pendidikan wajib militer,” kata Anggota Komisi II, Abdul Malik Haramain saat dihubungi di Jakarta, Jumat (31/5/2013).

    Malik menjelaskan, wajib militer bukan hanya untuk persiapan perang. Lebih dari itu wajib militer sebagai upaya menyadarkan warga negara bahwa mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib hukumnya.

    “Tidak hanya tugas TNI. Karena itu wajib militer sudah saatnya dilakukan. Mungkin yang perlu diatur intensitas dan volumenya. Kesalahan persepsi yang muncul hari ini, bahwa mempertahankan negara seolah hanya tugasnya TNI,” tegasnya.

    Dalam draf RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara, pasal 6 ayat 3 disebutkan bahwa Kompenen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.

    Berikutnya dalam Pasal 8 ayat 3 tentang pengangkatan anggota Komponen Cadangan disebutkan bahwa pegawai negeri sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan.

    Indonesia Nasional Pegawai Negeri Sipil PNS
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Maria Ulfah
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Web developer, sekaligus suka menulis juga.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.