RANCAH POST – Penyidik KPK telah melayangkan surat pemanggilan untuk tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal terkait dua kasus korupsi yang menimpanya yakni korupsi Kehutanan dan PON XVIII.
“Rencananya besok Jumat (hari ini) kita akan periksa Rusli Zainal,” kata juru bicara KPK Johan Budi, Kamis (30/5/2013) malam.
Apakah setelah pemeriksaan politisi dari Partai Golkar ini akan ditahan, Johan Budi mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik. Di mana biasanya bila seorang dari tersangka KPK akan ditahan pada hari Jumat, maka lazim disebut dengan istilah ‘Jumat Kramat’.
“Ya mungkin saja ditahan, karena bila seseorang jadi tersangka di KPK bisa langsung ditahan,” imbuh Johan.
Untuk kasus PON Riau, KPK telah menjerat 14 orang. Sementara kasus Kehutanan Riau KPK telah banyak menjerat mantan kepala daerah yakni mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Bupati Kampar Burhanuddin Husein dan sejumlah mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau.
Selain menetapkan status tersangka, KPK juga melakukan status cegah untuk Rusli Zainal. Status cegah ini sudah berlaku tiga kali.