RANCAH POST – Anggota DPRD Kalimantan Tengah asal Fraksi Gerindra, Yansen Binti, ditetapkan sebagai aktor intelektual kasus pembakaran sekolah dasar.
Yansen Binti diduga memerintahkan 9 orang untuk membakar 8 sekolah dasar supaya mendapat perhatian dari Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran.
Sembilan orang pelaku pembakaran sekolah di Palangkaraya Kalimantan Tengah ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku mendapat bayaran hingga ratusan juta untuk membakar sekolah-sekolah tersebut.
“Imbalan yang diterima eksekutor untuk membakar satu sekolah mulai dari Rp20 juta hingga Rp200 juta,” terang Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Martinus Sitompul, Rabu (6/9/2017) kemarin.
BACA JUGA: Isu Pembakaran Alkitab, Jayapura Nyaris Rusuh
Adapun biaya untuk melakukan pembakaran sekolah di Palangkaraya itu dibahas Yansen Binti bersama dengan para eksekutor di Gedung KONI Palangkaraya.
“Kita sudah tidak diperhatikan gubernur. Supaya diperhatikan, kita harus melakukan pembakaran,” ujar Martinus meniru perkataan Yansen Binti.
Diketahui dalam rapat itu, Yansen Binti merencanakan membakar 10 sekolah. Namun hingga akhirnya tertangkap, pelaku hanya membakar 9 sekolah.
Usai rapat dan menentukan sekolah mana saja yang akan dibakar, para eksekutor kemudian mendatangi lokasi. Mereka kemudian membakar sekolah ketika situasi sepi dengan menggunakan kain yang disiram bahan bakar.
Kain itu kemudian dilempar ke dalam kelas melalui jendela, ditempelkan ke sejumlah rak buku atau benda lain yang mudah terbakar.
Pembakaran sekolah di Palangkaraya itu, sebagaimana informasi dihimpun, dimulai dengan membakar SDN 1 Palangka.
Kemudian dilanjutkan dengan membakar SDN 4 Menteng, SDN 4 Langkai, SDN 1 Langkai, SDN 5 Langkai, SDN 8 Palangka, dan SDN 1 Menteng.
Pembakaran sekolah di Palangkaraya itu ternyata berdampak pada SMK YPSEI Palangkaraya yang ikut terbakar.