RANCAH POST – Tora Sudiro dan istrinya Mieke Amalia ditangkap polisi atas dugaan penggunaan obat-obatan terlarang. Tora akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun berbeda dengan sang istri. Mieke dinilai hanya sebagai pengguna dan tak terbukti mempunyai obat keras tersebut.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan yakni Kompol Vivick Tjangkung mengungkapkan bahwa pemilik 30 butir dumolid tersebut adalah Tora. Karena itu sang istri pun akhirnya dibebaskan.
‘Istrinya hanya pemakai saja, kita kembalikan kepada keluarga di dalam waktu 1×24 jam,’ tutur Vivick di Mapolres Jaksel, pada Jumat 4 agustus 2017.
BACA JUGA : Ditangkap Polisi, Tora Sudiro Mengaku Sudah Setahun Konsumsi Dumolid
Meskipun demikian, polisi tetap menganjurkan supaya Mieke melakukan pengobatan. Mike sekarang ini tengah menjalani proses administrasi untuk segera dipulangkan.
Tora dijerat dengan UU nomor 5 tahun 1997 pasal 62 mengenai Psikotropika. Tora Sudiro pun terancam hukuman kurungan 5 tahun.