RANCAH POST – Tak butuh waktu lama bagi Polda Kalimantan Tengah untuk menetapkan Bupati Katingan dan selingkuhannya, Farida Yeni, sebagai tersangka dalam kasus perzinahan.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah diperiksa dan polisi mendapatkan sejumlah bukti. Hanya saya Bupati Ahmad Yantenglie tidak dipenjara mengingat ancaman dalam Pasal 284 ayat 1 KUHP hanya sembilan bulan.
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan ada bukti berupa sperma. Pemeriksaan intensif akan kita lakukan. Mengingat ancaman hukumannya hanya sembilan bulan, maka kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kombes Gusde Wardana, Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Jum’at (6/1/2017).
Masih kata Gusde, Bupati Katingan dan pasangan selingkuhannya itu sama-sama mengaku bila mereka sudah menikah secara siri di Bogor Jawa Barat. Meski demikian, pihak penyidik sendiri balum memperoleh bukti yang menguatkan keterangan Bupati Katingan dan selingkuhan Bupati Katingan Farida Yeni tersebut.
Sebelumnya, Bupati Katingan selingkuh itu menjalani pemeriksaan di Mapolda Kalimantan Tengah dan sekitar pukul 10.00 WIB meninggalkan lokasi pemeriksaan. Sedangkan Farida Yeni istri polisi selingkuh itu menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng.
Sementara itu, merujuk hasil tes urin Ahmad Yantenglie dan Farida Yeni yang dilakukan oleh BNNP dan Polda Kalimantan Tengah pada Kamis (5/1/2017) lalu, kedua tersangka sama sekali tidak terbukti mengkonsumsi narkoba.