RANCAH POST – Hati-hati apabila akan berfoto selfie jika Anda tidak ingin terlibat dalam masalah hukum seperti Justin Timberlake. Walaupun selfie yang ia ambil sesungguhnya berniat baik, penyanyi ‘Sexy Back’ ini justru terancam hukuman penjara.
Pada Selasa (26/10/2016), Justin Timberlake berfoto selfie di dalam bilik pemilu, saat ia memberi hak suaranya dalam pemilihan Presiden Amerika Serikat secara dini. Justin Timberlake memiliki niat untuk mengajak para followersnya untuk segera berpartisipasi si dalam pemilu ini.
Hanya saja, rupanya selfie yang dilakukan oleh Justin ini melanggar undang-undang yang baru saja diberlakukan di negara bagian Tennessee, tempat penyanyi tersebut melakukan selfie.
Adam Ghassemi, juru bicara dari Sekretaris Negara Bagian Tennessee, mengatakan jika pemerintah sesungguhnya senang karena Justin berkampanye demi kesadaran untuk mengikuti pemilu. Tapi di Tennessee, memakai peralatan elektronik di dalam lokasi pemungutan suara demi mengambil gambar, video, ataupun menelepon merupakan perbuatan yang terlarang.
Pelanggaran terkait aturan ini, diancam dengan denda senilai US$50 atau kira-kira Rp650 ribu serta hukuman penjara sampai 30 hari. Beruntung, Pemerintah Negara Bagian Tennessee mengatakan jika Justin lolos dari hukuman tersebut. Pasalnya tak ada pihak yang melaporkan perlakuan Justin ini pada pihak yang berwajib, sehingga peristiwa ini tidak berlanjut secara hukum.