RANCAH POST – Restu Sinaga positif dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika dengan jenis kokain. Dari sejak ditahan di Polres Jakarta Selatan pada Kamis 2 Juni 2016, pihak keluarga pun berusaha untuk mengajukan rehabilitasi.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung pun mengatakan bahwa rehabilitasi kemungkinan dapat diberikan pada Restu. Tetapi semua itu harus melalui proses assesment dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Hasil assesment terpadu dari BNN nanti akan dipakai sebagai penjelas apakah Restu adalah pengguna aktif ataukah pasif. Selanjutnya hasil tersebut yang akan menentukan Restu ditahan ataukah dengan rehabilitasi.
“Kalo pemakai aktif harus segera (assesment dilakukan). Mungkin di dalam proses pemberkasan dapat saja dia ajukan permohonan kurungan rehabilitasi,” tutur Kompol Vivick lebih lanjut.
Untuk diketahui, Restu Sinaga ditangkap dengan barang bukti yakni bungkus bekas kokain, ganja dengan berat 10, 75 gram, 17 butir psikotropika dengan jenis dumolid 7,47 gram, 26 butir psikotropika happy five seberat 7,21 gram.