RANCAH POST – Seperti diketahui, gembong PSK artis kembali terungkap. Dalam kasus ini polisi berhasil menangkap 2 tersangka O dan F serta 2 artis berinisial NM (Nikita Mirzani) dan PR (Puty Revita).
Kombes Pol Umar Surya Fana selaku Kasubdirektorat Judisila Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri ungkap, “Kasus prostitusi artis ini sudah kami selidiki sejak bulan Agustus lalu,” Jumat (11/12/2015).
Dua muncikari yakni O dan F dibekuk polisi saat menjajakan 2 PSK artis tersebut. Dua muncikari ini ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jl Sudirman pukul 21.30 WIB. Berdasarkan pemeriksaan, tarif PSK artis ini berada di kisaran sebesar Rp60-120 juta.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa, rekaman CCTV, kwitansi pembayaran kamar, Handphone, alat kontrasepsi, uang tunai Rp7 Juta dan Kunci kamar.
Belakangan ini, terungkap bahwa PSK artis berinisial PR adalah Puty Revita, Puty sendiri merupakan finalis Miss Indonesia 2014 perwakilan Kalimantan Timur.
Diketahui wanita berumur 22 tahun yang mempunyai hobi diving ini lahir pada (21/02/1992). Ia pernah menjadi model iklan Wonderful Indonesia tahun 2011 yang memperkenalkan pariwisata Indonesia kepada dunia.