RANCAH POST – KPU resmi menunda pilkada serentak di 5 daerah, yakni Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Simalungun, Kota Pematangsiantar dan Kota Manado.
KPU berdalih penundaan tersebut dilakukan lantaran adanya perubahan formasi calon kepala daerah, menyusul putusan PTTUN di Jakarta terkait sengketa pasangan calon.
Seharusnya pemungutan suara di 5 daerah itu dielar Rabu ini (09/12/2015). Hingga kini, KPU belum bisa memastikan kapan pilkada di daerah-daerah tersebut akan digelar kembali.
Dalam kasus di Kalteng, Pilgub ditunda lantaran gugatan salah satu pasangan calon dikabulkan oleh PTTUN, sementara nama pasangan itu tidak masuk di kertas suara yang sudah dicetak.
Rigumi selaku Ketua KPUD Kalteng mengatakan, putusan itu dikeluarkan beberapa hari sebelum pilkada serentak digelar, sehingga KPUD harus mengubah logistik.
Menurut laman BBC, Rigumi katakan, “Tidak memungkinkan karena kami harus mengakomodir surat suara tiga pasangan calon. Sekarang yang sudah ada itu surat suara untuk dua pasangan calon,” Selasa (08/12/2015).
Kisruh berawal saat dilayangkannya laporan bahwa surat dukungan salah satu partai untuk pasangan Ujang Iskandar-Jawawi palsu, sehingga pasangan nomor 3 dibatalkan oleh KPU. Dua calon lainnya lantas mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dan ternyata langsung dikabulkan.
Namun, kertas suara terlanjur dicetak, dengan menampilkan 2 pasangan calon, nomor urut 1 Sugianto Sabran-Habib H Said Ismail, dan nomor urut 2 pasangan Willy Yoseph- Wahyudi K Anwar.
Dengan putusan pengadilan, kata Rigumi, KPUD Kaltenf masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU Pusat.