Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Hercules Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara
    Berita Nasional

    Hercules Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa30 Mei 20130
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Hercules Rosario Marshal
    Hercules Rosario Marshal

    RANCAH POST – Jaksa Penuntut Umum menjerat Hercules Rosario Marshal dengan pasal berlapis. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Mei 2013.

    Jaksa Penuntut Umum, Fajar Arisetiawan, mengungkapkan pasal yang dikenakan antara lain Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP mengenai penghasutan, kemudian Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP mengenai pengeroyokan serta Pasal 214 ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KUHP tantang tindakan melawan aparat kepolisian. “Itu dakwaannya, ancaman hukumannya 9 tahun,” kata Fajar.

    Dalam sidang yang berlangsung sekitar tiga jam itu, Hercules tidak mengajukan eksepsi, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

    “Sidang pertama ini kan hanya dakwaan. Karena penasihat hukum tidak menyatakan eksepsi jadi kami langsung pemeriksaan pada saksi-saksi,” kata Fajar.

    Hercules dan anak buahnya diamankan pada 8 Maret 2013 lalu karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengembang yang berada di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat. Pemerasan ini dilaporkan oleh dua orang pengusaha. Dari pengakuan korban pemerasan, Hercules bersama kelompoknya bahkan meminta uang hingga ratusan juta rupiah.

    Polda Metro Jaya menyerahkan Hercules dan puluhan buahnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Selasa, 7 Mei 2013. Berkas perkara Hercules dan anak buahnya dilimpahkan ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, mengungkapn tersangka yang diserahkan seluruhnya 52 orang termasuk Hercules. Semuanya dibagi ke dalam dua kelompok besar.

    “Mereka tersangka kasus pemerasan, perusakan, pengeroyokan terhadap barang, melawan petugas, serta penghasutan. Itu disesuaikan dengan masing-masing kelompok,” ujar Rikwanto.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024
    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024
    2 Kereta Api Tabakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    HP Vivo Y300 GT

    Vivo Y300 GT Resmi Diperkenalkan, Bawa Dimensity 8400 dan Baterai 7.620 mAh

    9 Mei 2025
    HP Samsung Galaxy F56

    Samsung Galaxy F56 Resmi Dirilis, Ini Spesifikasinya

    9 Mei 2025
    Spek Vivo X200 FE Beredar Jelang Rilis

    Spek Vivo X200 FE Beredar Jelang Rilis, Pakai Dimensity 9400e?

    8 Mei 2025
    Prototipe HP dengan Baterai 10.000 mAh dan Fast Charging 320W

    Realme Pamer Prototipe HP dengan Baterai 10.000 mAh dan Fast Charging 320W

    8 Mei 2025
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2025 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.