RANCAH POST – Jaksa Penuntut Umum menjerat Hercules Rosario Marshal dengan pasal berlapis. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Mei 2013.
Jaksa Penuntut Umum, Fajar Arisetiawan, mengungkapkan pasal yang dikenakan antara lain Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP mengenai penghasutan, kemudian Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP mengenai pengeroyokan serta Pasal 214 ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KUHP tantang tindakan melawan aparat kepolisian. “Itu dakwaannya, ancaman hukumannya 9 tahun,” kata Fajar.
Dalam sidang yang berlangsung sekitar tiga jam itu, Hercules tidak mengajukan eksepsi, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
“Sidang pertama ini kan hanya dakwaan. Karena penasihat hukum tidak menyatakan eksepsi jadi kami langsung pemeriksaan pada saksi-saksi,” kata Fajar.
Hercules dan anak buahnya diamankan pada 8 Maret 2013 lalu karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengembang yang berada di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat. Pemerasan ini dilaporkan oleh dua orang pengusaha. Dari pengakuan korban pemerasan, Hercules bersama kelompoknya bahkan meminta uang hingga ratusan juta rupiah.
Polda Metro Jaya menyerahkan Hercules dan puluhan buahnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Selasa, 7 Mei 2013. Berkas perkara Hercules dan anak buahnya dilimpahkan ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, mengungkapn tersangka yang diserahkan seluruhnya 52 orang termasuk Hercules. Semuanya dibagi ke dalam dua kelompok besar.
“Mereka tersangka kasus pemerasan, perusakan, pengeroyokan terhadap barang, melawan petugas, serta penghasutan. Itu disesuaikan dengan masing-masing kelompok,” ujar Rikwanto.