Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Susno Duadji Menyerahkan Diri Dinilai Memberi Nilai Positif
    Berita Nasional

    Susno Duadji Menyerahkan Diri Dinilai Memberi Nilai Positif

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa4 Mei 20130
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Susno Duadji
    Susno Duadji

    RANCAH POST – Ketua Lembaga Pengkajian Hukum dan Strategi Nasional, Ahmad Rifai, mendukung mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menyerahkan diri. Dia menyatakan langkah Susno bakal memberi nilai postif bagi penegakan hukum di Indonesia.

    “Seharusnya memang didukung langkah yang diambil pak Susno Duadji. Ini akan memberi nilai positif baginya dan penegak hukum,” kata Ahmad Rifai dalam pesan singkat, Jumat 3 Mei malam.

    Namun, Rifai mengkritik proses eksekusi yang dinilainya berlarut-larut. Menurutnya, lambatnya eksekusi Susno tidak terjadi bila aparat serius menegakkan hukum. “Mestinya tidak perlu terjadi sampai menyerahkan diri,” ungkapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Susno menyerahkan diri ke Lapas Kelas IA Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Jenderal bintang tiga sempat dinyatakan buron Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan suap Rp500 juta dalam percepatan penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus penyelewengan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

    PN Jakarta Selatan mengganjar Susno hukuman penjara selama 3,5 tahun, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp4 miliar. Banding dan kasasi Susno ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung. Artinya, Susno kembali kepada putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

    Namun, dalam putusan kasasi MA, Susno menyatakan tidak ada perintah penahanan atau tidak dicantumkannya Pasal 197 ayat (1) KUHAP huruf k. Berdasarkan hal itu, Susno menganggap kasus yang membelitnya batal demi hukum.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024
    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024
    2 Kereta Api Tabakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Samsung Galaxy S25 Edge Resmi Dirilis

    Samsung Galaxy S25 Edge Resmi Dirilis, Ponsel Mewah dan Tipis Seharga Rp 18 Jutaan

    13 Mei 2025
    HP Poco C71 Siap Diluncurkan di Indonesia

    HP Poco C71 Siap Diluncurkan di Indonesia pada 15 Mei 2025

    12 Mei 2025
    Ngarumat Lembur Cisontrol

    Tradisi ‘Ngarumat Lembur’ Kembali Digelar di Desa Cisontrol

    11 Mei 2025
    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel

    Huawei Nova 13 Pro Terdeteksi di Situs TKDN dan Postel, Kapan Rilis?

    9 Mei 2025
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2025 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.