RANCAH POST – Ketua Lembaga Pengkajian Hukum dan Strategi Nasional, Ahmad Rifai, mendukung mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menyerahkan diri. Dia menyatakan langkah Susno bakal memberi nilai postif bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Seharusnya memang didukung langkah yang diambil pak Susno Duadji. Ini akan memberi nilai positif baginya dan penegak hukum,” kata Ahmad Rifai dalam pesan singkat, Jumat 3 Mei malam.
Namun, Rifai mengkritik proses eksekusi yang dinilainya berlarut-larut. Menurutnya, lambatnya eksekusi Susno tidak terjadi bila aparat serius menegakkan hukum. “Mestinya tidak perlu terjadi sampai menyerahkan diri,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Susno menyerahkan diri ke Lapas Kelas IA Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Jenderal bintang tiga sempat dinyatakan buron Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan suap Rp500 juta dalam percepatan penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus penyelewengan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.
PN Jakarta Selatan mengganjar Susno hukuman penjara selama 3,5 tahun, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp4 miliar. Banding dan kasasi Susno ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung. Artinya, Susno kembali kepada putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Namun, dalam putusan kasasi MA, Susno menyatakan tidak ada perintah penahanan atau tidak dicantumkannya Pasal 197 ayat (1) KUHAP huruf k. Berdasarkan hal itu, Susno menganggap kasus yang membelitnya batal demi hukum.