Cara cek aplikasi terdaftar di Kominfo cukup mudah, pengguna hanya perlu melakukan beberapa langkah saja untuk mengetahui informasi tersebut.
Selain aplikasi, kita juga sekaligus bisa mengecek platform yang terdaftar di Kominfo.
Sebagai informasi, beragam aplikasi maupun platform, yang lokal dan internasional, kini sudah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Pendaftaran PSE sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Jika tidak melakukan pendaftaran, pihak PSE bisa menerima sanksi administratif. Sanksi tersebut bisa berupa surat teguran dan yang paling berat adalah pemblokiran akses layanan.
Ya, mungkin kalian sempat mendengar kabar terkait Kominfo bakal memblokir sejumlah aplikasi. Dan aplikasi yang akan diblokir itu adalah aplikasi yang tidak mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.
Tak tanggung-tanggung, aplikasi yang terancam diblokir pun merupakan aplikasi yang sangat populer dan banyak digunakan di Indonesia. Di antaranya seperti WhatsApp, Instagram, Facebook dan lainnya.
Kabar baiknya, aplikasi tersebut sekarang sudah melakukan pendaftaran PSE. Aplikasi-aplikasi yang diblokir oleh Kominfo pun tidak bisa lagi diakses pengguna.
Lantas, mengapa aplikasi wajib terdaftar di PSE? Hal itu supaya Kominfo yang merupakan lembaga tertinggi negara di bidang komunikasi dan informasi bisa mengawasi serta mendorong ruang digital yang aman dan sehat di Tanah Air.
Berbicara tentang aplikasi yang terdaftar atau tidak di Kominfo, kini ada cara yang bisa kalian lakukan untuk mengeceknya lho.
Dengan melakukan pengecekan, pengguna pun tidak perlu ragu lagi untuk menggunakan aplikasi tersebut. Proses pengecekan bisa dilakukan secara mandiri melalui HP atau PC.
Cara Cek Aplikasi Terdaftar di PSE Kominfo
Penasaran bagaimana caranya? Langsung ikuti tutorialnya di bawah ini, teman-teman. Caranya dijamin mudah untuk dipraktikkan.
Cara ini bisa dipraktikkan di HP maupun laptop HP. Namun pada tutorial ini kami akan mencoba menggunakan laptop.
Buka web browser
Proses pengecekan aplikasi terdaftar di PSE Kominfo dilakukan secara online, sehingga pastikan laptop atau HP yang kalian gunakan sudah tersambung ke jaringan internet.
Jika sudah memastikan hal tersebut, selanjutnya buka web browser di perangkat kalian. Bisa menggunakan Mozilla Firefox, Google Chrome, UC Browser, dan browser lainnya sesuai keinginan.
Kunjungi situs untuk cek aplikasi terdaftar di Kominfo
Cara cek aplikasi terdaftar di PSE Kominfo berikutnya adalah dengan mengunjungi situs resmi PSE Kominfo yakni pse.kominfo.go.id.
Situsnya pasti akan langsung terbuka jika jaringan internet di perangkat kalian bagus dan stabil.
BACA JUGA: Cara Cek Tagihan Listrik Lewat HP Tanpa Aplikasi Pihak Ketiga
Pilih opsi PSE Domestik atau PSE Asing
Setelah berada di laman utama situs PSE, silakan pilih ingin mengecek daftar PSE Domestik atau PSE Asing. Pilih sesuai keinginan.
Selanjutnya, kalian bisa langsung melakukan pengecekan aplikasi yang sudah terdaftar atau belum di Kominfo. Caranya, silakan ketik nama aplikasi di kolom pencarian.
Situs pun akan menampilkan hasil pencarian. Jika aplikasi yang kamu cari sudah terdaftar, maka akan langsung muncul lengkap dengan sektor, perusahaan sampai tanggal terbit PSE.
Jika ternyata aplikasi yang dicari tidak tampil, bisa dipastikan aplikasi tersebut tidak terdaftar PSE Kominfo.
Beberapa aplikasi yang sudah terdaftar adalah Shopee, BRImo, Traveloka, WhatsApp, Instagram, OVO, KAI Access, dan masih banyak yang lainnya.
Selain mengecek SE Terdaftar, kalian juga bisa mengecek aplikasi yang belum terdaftar atau sudah dicabut oleh Kominfo. Kalian tinggal pilih tab SE dihentikan sementara atau SE Dicabut.
Sampai sini, cara cek aplikasi terdaftar di PSE Kominfo sudah selesai dilakukan. Caranya sangat mudah, bukan?
BACA JUGA: Cara Cek Pinjol Terdaftar OJK Untuk Menghindari Pinjol Ilegal
Itu dia, cara cek aplikasi terdaftar di PSE Kominfo dengan cepat dan mudah melalui HP atau PC. Kini giliran kalian untuk mempraktikkan caranya. Sekian untuk pembahasan kali ini semoga dapat bermanfaat!