Berita Nasional, RANCAH POST – Penyerang Ustaz Abu Syahid Chaniago di Masjid Baitusysyakur, Batam, Kepulauan Riau, kini statusnya resmi menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Harry Goldenhart mengatakan, ditetapkannya pelaku berinisial H sebagai tersangka itu setelah penyidik memastikan bahwa pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui terduga pelaku penyerang Ustaz Abu Syahid Chaniago memang sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Aceh dalam tiga tahun.
Akan tetapi, dari hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan RSBP Batam, lanjut Harry, menyimpulkan bahwa tindakan pelaku tidak disebabkan oleh gangguan kejiwaan.
“Dari hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan RSBP Batam menyimpulkan bahwa perilaku pelanggaran hukum tidak disebabkan oleh gangguan kejiwaan serta direkomendasikan kasus hukum tersangka bisa dilanjutkan,” ucap Harry seperti dilansir dari Mediajawatimur.com dari PMJ News.
Lebih lanjut, Harry mengatakan motif H menyerang Ustadz Abu Syahid Chaniago karena tak suka dengan kegiatan ceramah keagamaan.
Walau begitu, ia tidak mengungkapkan secara rinci alasan H tak suka dengan ceramah keagamaan. Penyidik pun masih melakukan pendalaman terhadap hal tersebut.
Kini tersangka telah ditahan oleh penyidik Polresta Barelang sejak 21 September 2021. Kasus ini akan dilanjutkan hingga ke meja hijau.
Seperti diberitakan sebelumnya, beredar sebuah video yang memperlihatkan detik-detik penyerangan Ustadz Abu Syahid Chaniago ketika mengisi ceramah di Masjid Baitusysyakur, Batam.
Pria tersebut mencoba menyerang korban, namun korban berhasil menghindar. Pelaku pun langsung ditangkap, para jemaah yang terdiri dari ibu-ibu pengajian pun sontak geram dengan tindakan pelaku.
BACA JUGA: Ustaz Abu Syahid Chaniago Diserang OTK Saat Mengisi Tausiyah di Masjid Batam
Pelaku penyerang Ustadz Abu Syahid Chaniago yang berhasil diamankan oleh jemaah langsung dibawa ke Polresta Barelang.
Pelaku sempat diduga ODGJ, namun dengan ditetapkannya menjadi tersangka dan sudah melewati pemeriksaan oleh dokter, dipastikan bahwa aksi pelaku bukan karena gangguan jiwa.