BERITA TASIKMALAYA, RANCAH POST – Satu dari enam bocah yang menyaksikan hubungan badan pasutri di Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya memberikan kesaksian.
Kesaksian tersebut disampaikan kepada tokoh masyarakat setempat dan Ketua KPAID Tasikmalaya, Rabu (19/6/2019).
Menurut bocah berusia 12 tahun itu, ia bersama dengan kelima temannya menyaksikan hubungan badan pasutri di Tasikmalaya itu pada pertengahan bulan Ramadhan kemarin. “Saya tidak minta untuk nonton, tapi ditawari,” tuturnya.
Diterangkannya, pasangan suami istri berinisial L dan K itu memperlihatkan hubungan seks di kamar kontrakannya.
Sebelum melakukan hubungan seks, pasutri itu memungut bayaran mulai Rp5000 hingga Rp1000. Bahkan, ada yang cukup dengan membayar pakai rokok dan kopi. “Kami melihatnya sampai mereka kelelahan,” ujarnya.
Adapun sebagaimana diutarakan Ketua KPAID Tasikmalaya Ato Rinanto, bocah-bocah yang melihat adegan ranjang pasutri tersebut harus mendapatkan konseling.
Pasalnya, efek dari melihat adegan tersebut bisa berdampak negatif.
“Sekarang ini kita masih mengumpulkan informasi apakah mereka melihat adegan itu di malam selanjutnya atau tidak, selain keenam bocah itu apakah ada bocah lainnya atau tidak,” tutur Ato.
Sementara itu, Polresta Tasikmalaya sudah menetapkan pasutri pertontonkan hubungan badan ke anak-anak sebagai tersangka.
“Selasa kemarin kami sudah menahan dan menetapakan keduanya sebagai tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polresta Tasikmalaya AKP Dadang Sudiantoro, Rabu (19/6/2019).
Masih dikatakan Dadang, pihaknya langsung bergerak cepat begitu mendapat laporan adanya pasangan suami istri yang memperlihatkan hubungan seks kepada anak-anak.
Pasutri itu ditahan lantaran pihaknya sudah memiliki barang bukti. “Ada dua alat bukti yang kita miliki,” kata Dadang.
Dari pemeriksaan sementara, kedua tersangka tidak mengakui perbuatannya. Kendati demikian, polisi akan terus melakukan pendalaman.
“Mau mengakui atau tidak, itu hak para tersangka. Kita tidak mengejar pengakuannya,” ucap Dadang.